Tampilkan postingan dengan label UPMB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UPMB. Tampilkan semua postingan

JERITAN HATI





Selengkapnya....

Petunjuk Praktis Perkuliahan Fakultas Syari`ah & Qanun Universitas Al Ahgaff Republik Yaman

Rabbi Yassir Wa `Ain, Ya Karim.
Addalilul Hayyin, sebuah buku petunjuk praktis yang didesain sangat sederhana oleh Unit Penyambutan Mahasiswa Baru (UPMB) Indonesia di fakultas syari`ah & qanun Universitas Al Ahgaff Yaman, sebagai kado "istimewa"

Forum Mahasiswa Indonesia Al Ahgaff (FORMIL) masa khidmah 2008-2009 M. Selamat membaca, Semoga bermanfa`at. Amin.!
--------------------------------------------------------------------------
1. Pendaftaran
Setiap pendaftar yang sudah dinyatakan lulus test oleh fakultas syari`ah dan qanun universitas Al Ahgaff, maka yang bersangkutan secara otomatis menjadi mahasiswa di fakultas ini, dan kepadanya diberikan hak dan diwajibkan sebagaimana yang telah ditentukan oleh majelis umana` universitas Al Ahgaff Yaman.
2. Registrasi Mahasiswa Baru
Setelah pendaftar diterima di fakultas ini, maka yang bersangkutan akan didaftar oleh mudir idarah wa tasjil (kepala administrasi dan tata usaha fakultas), pada proses ini khusus mahasiswa baru asal indonesia akan diregistrasi langsung secara bersama oleh penanggungjawab administrasi asal Indonesia.
3. Biaya Kemahasiswaan
Semua mahasiswa yang telah resmi terdaftar di fakultas ini, bebas bayar biaya kuliah, asrama dan makan. Kecuali biaya proses pendaftaran awal, registrasi, tajdid iqamah (pembaruan izin bertempat tinggal, ± 4000 RY. / = Rp. 200.000,- pertahun), pembuatan kartu mahasiswa, pembuatan kartu perpustakaan, pengajuan nota koreksi nilai (taqdim), biaya rosib dan istinhaj, semua itu wajib dibayar sendiri.
4. Kartu Mahasiswa
Setiap mahasiswa di fakultas ini wajib membuat kartu mahasiswa, kartu tersebut berguna sebagai identitas kemahasiswaan dan syarat untuk bisa mengikuti segala macam ujian yang dilaksanakan oleh fakultas. Adapun tahapan pembuatannya, sebagai berikut: mahasiswa langsung datang ke kantor administrasi dan tata usaha fakultas dengan membawa 2 foto warna ukuran 2X4 serta membayar biaya pembuatan sebesar 500 RY. kartu tersebut akan diberikan kepada yang bersangkutan setelah seminggu atau lebih, kartu tersebut hanya berlaku satu tahun akademi saja, dan harus membuat lagi pada semester tahun akademi selanjutnya, dengan prosedur seperti pembuatan semula.
5. Kartu Perpustakaan
Bagi mahasiswa yang ingin menggunakan fasilitas perpustakaan fakultas, diwajibkan juga untuk membuat kartu perpustakaan, proses pembuatannya cukup sederhana, yaitu mahasiswa yang bersangkutan datang langsung ke kepala perpustakaan di dalam ruang perpus, kemudian memohon untuk dibuatkan kartu perpustakaan dengan mengganti biaya 50 RY. dan menyertakan 1 foto berwarna ukuran 2X4. selanjutnya, kartu tersebut bisa diminta tiga hari kemudian dan mahasiswa yang sudah memiliki kartu perpus bisa langsung menggunakan fasilitas pinjam kitab milik perpustakaan fakultas, adapun daftar katalog kitab dan ketentuan lainnya bisa langsung dibaca pada laihah (peraturan) peminjaman kitab perpustakaan di ruang perpustakaan.
6. Seragam Resmi
Baju seragam resmi fakultas syari`ah dan qanun adalah gamis putih dan peci putih, seragam resmi tersebut dipakai setiap proses perkuliahan dan pelaksanaan ujian yang diadakan fakultas.


7. Waktu Kuliah
Waktu kuliah fakultas syari`ah secara umum dilaksanakan setiap hari kecuali hari Jum’at, mulai pukul 08.00 WY. sampai pukul 13.00 WY., adapun jadwal mata kuliah, bersifat elastis sesuai ketentuan pihak fakultas, terkadang fakultas memasang jadwal kuliah sore hari atau malam hari sesuai kondisi dan dzuruf .
8. Bahasa Pengantar Kuliah
Secara umum bahasa pengantar kuliah di setiap fakultas adalah bahasa Arab. Tetapi, majelis universitas sebagai dewan tertinggi di al Ahgaff memperkenankan penggunaan bahasa non Arab pada sebagian mata kuliah selain ilmu agama, pada mata kuliah tertentu sebagian fakultas ada yang menggunakan bahasa Inggris. Namun untuk fakultas syari`ah dan qanun hanya menggunakan bahasa Arab saja.
9. Tahapan Ujian: Tahapan ujian di fakultas syari`ah dan qanun dalam satu semester di bagi menjadi tiga kali, dua kali ujian syahr (syahr awwal dan tsani, mid semester). dan satu kali ujian semester (imtihan niha`i ).
10. Pra Syarat Ujian: Untuk bisa mengikuti ujian yang dilaksanakan oleh fakultas, setiap mahasiswa harus memenuhi pra syarat ujian sebagaiman berikut ini:
• Pra Syarat Konversi Nilai: mahasiswa dapat mengikuti ujian syahar awwal tanpa ketentuan konversi nilai, begitu juga pada ujian syahar tsani. Namun, untuk ujian nihai, mahasiswa harus telah mendapatkan simpanan nilai tidak kurang dari 20 point dari dua kali ujian syahar.
• Pra Syarat Prosentase Absen: setiap mahasiswa diperkenankan mengikuti ujian yang dilaksanakan fakultas, kecuali bagi mahasiswa yang melampaui batas ambang minimal prosentase absen dari bobot per mata kuliah selama satu semester, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti ujian, dan langsung terdaftar sebagi peserta ujian daur takmili (ujian susulan).


11. Syarat Umum Ujian: Setiap mahasiswa yang sudah memenuhi pra syarat tersebut, dapat langsung mengikuti ujian yang dilaksanakan fakultas dengan ketentuan umum sebagai berikut: peserta ujian menempati ruang ujian yang telah ditetapkan pihak kuliah, peserta ujian memakai seragam resmi (gamis putih & peci putih), peserta ujian telah hadir ditempat 5 menit sebelum ujian dimulai, peserta ujian harus menunjukkan kartu mahasiswa setiap kali masuk ruang ujian, peserta ujian dapat mengumpulkan lembar ujian secepat mungkin, setelah 30 menit terhitung sejak waktu dimulai, jika ada soal yang kurang jelas peserta ujian dapat meminta penjelasan pada penjaga ujian sewaktu itu.

12. Larangan dalam Ujian: Peserta ujian dilarang membawa diktat, ataupun catatan lain yang mencurigakan ke dalam ruang ujian, peserta ujian dilarang menyontek, dengan segala macam cara, peserta dilarang bertanya kepada mahasiswa lain, peserta dilarang membawa hand phone ke dalam ruangan ujian.

13. Sanksi Pelanggaran: Bagi mahasiswa peserta ujian yang tidak mengindahkan aturan sebagaimana tersebut, maka yang bersangkutan akan dikeluarkan dari ruang ujian seketika, serta hasil ujiannya akan di ilgha` total (dinegasikan) selama dua kali tahun akademi.

14. Komposisi Nilai: Penilaian di fakultas ini mengacu pada kontinuitas value (nilai kesinambungan). Komposisi penilaian dalam setiap ujian syahar (awwal dan tsani) sebagai berikut:
Nilai maksimal ujian syahar adalah 20 point. Contoh: jika seorang mahasiswa pada syahar awwal mengumpulkan nilai 20 dan pada syahar tsani mengumpulkan nilai 20 juga, maka mahasiswa tersebut mendapatkan simpanan nilai 40 point.

Dengan nilai ini, mahasiswa diperkenankan mengikuti ujian semester, adapun simpanan nilai tersebut akan ditambahkan pada nilai ujian semester nanti, jika nilai ujian semester yang didapatkan tidak kurang dari 50 point., bila kurang dari batas minimal nilai ujian semester (50 point), maka secara otomatis nilai dari dua kali hasil ujian syahar akan di ilgha` (dinegasikan).
15. Nilai Ambang Batas : Untuk dapat mengikuti ujian semester, seorang mahasiswa harus mengumpulkan separuh jumlah nilai maksimal dari dua kali ujian syahar, yaitu 20 point (syahar awwal 10 point dan syahar tsani 10 point) untuk setiap mata kuliah, jika seorang mahasiswa tidak dapat mengumpulkan nilai ambang batas pada mata kuliah tertentu, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti ujian semester pada mata kuliah tersebut, dengan sebab terganjal konversi nilai, namun demikian yang bersangkutan masih ada kesempatan untuk mengikuti ujian susulan (takmili) dengan maksimal nilai 50 point (nilai D), mahasiswa yang mengikuti ujian takmili, wajib membayar biaya setiap satu mata kuliah 500 RY. Bila pada daur takmili (ujian susulan) tersebut masih tidak lulus juga, maka yang bersangkutan bisa mengajukan taqdim (nota koreksi ulang) dengan membayar biaya lagi 500 RY., dan jika pada tahapan taqdim, natijah (nilai) yang didapat tidak mencapai nilai minimal (50 point) maka yang bersangkutan dinyatakan rosib (tidak lulus), dan harus mengulang materi kuliah itu pada tahun berikutnya (istinhaj).
16. Rosib & Istinhaj: Mahasiswa yang rosib (tidak lulus ujian) dan istinhaj (mengulang), wajib membayar biaya bertempat tinggal di asrama dan biaya makan selama satu tahun, dengan perincian, bayar asrama & makan dalam sebulan ( 2500 RY. X 1 tahun akademi /= 30.000 RY. /= RP. 1.500.000) dari jumlah tersebut. Mahasiswa yang rosib dan istinhaj masih mempunyai tanggungan membayar biaya mata kuliah yang gagal, yaitu setiap satu madah (per mata kuliah) harus membayar (+ 50 $./= 10.000 RY./= RP. 500.000.), jika di total secara keseluruhan, berjumlah (+ 200 $./= 40.000 RY./= RP. 2.000.000)
17. Proses Taqdim (Nota Koreksi Ulang): Bagi mahasiswa yang dinyatakan gagal (rosib) dalam madah (mata kuliah) tertentu, maka yang bersangkutan dapat menempuh proses taqdim (mengajukan nota koreksi ulang) sebagai berikut: mahasiswa yang dinyatakan rosib hendaknya mempertimbangkan terlebih dahulu kemungkinan bisa lulus atau tidaknya, karena proses taqdim membutuhkan biaya, 500 RY. per madah (mata kuliah). Jika setelah melalui pertimbangan seksama, ada kemungkinan untuk lulus, maka yang bersangkutan bisa memohon surat taqdim ke FORMIL melalui sekretaris umum, atau bisa menulis taqdim sendiri, surat taqdim tersebut ditujukan ke majlis kuliah, dengan membayar biaya 500 RY., selanjutnya yang bersangkutan menunggu waktu pengumuman natijah (nilai koreksi ulang), jika dinyatakan lulus, maka proses taqdim berhasil dan biaya taqdim sejumlah 500 RY. akan dikembalikan, namun jika dinyatakan tidak lulus, maka biaya tersebut tidak dapat diambil kembali., proses taqdim ini berlaku umum untuk setiap bentuk ujian yang diadakan fakultas (syahar awwal, tsani, niha`i dan daur takmili).
18. Prosentase Absensi Kuliah: Sistem absensi yang dipraktikkan di fakultas ini adalah prosentatif absent, artinya ketidak-hadiran seorang mahasiswa dalam proses perkuliahan terkait dengan bobot kredit mata kuliah tertentu dalam satu semester, namun sekedar informasi awal, prosentase minimal untuk absent per mata kuliah hendaknya tidak lebih dari 10 % dalam satu semester (atau sebanding tiga kali absent untuk setiap mata kuliah). Jika mahasiswa tidak hadir dalam proses perkuliahan melebihi hitungan prosentase bobot per mata kuliah, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti ujian semester, dengan sebab terganjal prosestase ghaib bighairi udzur (absent tanpa alasan), namun mahasiswa yang bersangkutan masih bisa taqdim jika ketidak-hadirannya masih dapat dipertimbangkan oleh pihak idaroh.
19. Konversi Nilai Syahar dan Semester: Setelah mahasiswa dapat mengikuti dua kali ujian syahar dan berhasil mengumpulkan nilai ambang batas (20 point) maka yang bersangkutan berhak mengikuti ujian semester (imtihan niha`i) dengan proses penilaian sebagai berikut; dalam ujian semester jumlah nilai maksimal adalah 60 point, dari jumlah maksimal tersebut, mahasiswa harus dapat mengumpulkan jumlah nilai separuh (30 point), nilai 30 tersebut selanjutnya ditambahkan ke nilai hasil syahar awwal dan tsani (minimal 20 point), maka jumlah total minimal, nilai yang harus didapat oleh mahasiswa untuk bisa lulus ujian semester adalah 50 point (separuh dari jumlah maksimal konversi nilai, 100 point) dengan memperoleh nilai 50 point saja, maka mahasiswa sudah dapat bernafas lega, karena bisa lulus ujian semester, walaupun hanya dengan predikat maqbul (nilai D). adapun tingkatan predikat lainnya bisa dikalkulasi sendiri dengan menggunakan konversi nilai sebagai berikut:

 Predikat Martabah Syaraf Ula, Cumlaude
(nilai 90-100+Hifdz Qur`an 30 Juz =A+Cumlaude)
 Predikat Mumtaz, Sangat Baik Sekali (nilai 90-100=A/أ)
 Predikat Jayyid Jiddan, Baik Sekali
(nilai 80- kurang dari 90=B/ب)
 Predikat Jayyid, Baik (nilai 65- kurang dari 80= C/ج)
 Predikat Maqbul, Cukup (nilai 50- kurang dari 65=D/د)
 Predikat Rasib, Tidak Lulus (nilai 0- kurang dari 50=E/هـ)

20. Nilai Hifdz al Qur`an 30 Juz: Bagi mahasiswa yang lulus ujian menghafal al Qur`an 30 juz, maka yang bersangkutan akan mendapatkan nilai plus satu predikat dari setiap predikat nilai, jika sebelumnya mendapatkan nilai jayyid maka menjadi jayyid jiddan, dan begitu seterusnya. Bagi mahasiswa yang telah mendapatkan predikat mumtaz, maka menjadi mumtaz plus martabah syaraf atau syaraf ula (nilai A+ Cumlaude ). Predikat mumtaz plus martabah syaraf atau syaraf ula ini hanya dikhususkan untuk mahasiswa semester akhir dalam setiap tahun akademik, sementara predikat lainnya berlaku untuk semua tingkatan semester dalam setiap tahun akademi.
21. Masa Perkuliahan: Masa normal kuliah di universitas al Ahqaff untuk fakultas ini, selama 10 semester (5 tahun) dan maksimal 14 semester (7 tahun).

22. Peraturan dalam Asrama (Sakan Dakhili): Banyak sekali peraturan yang terkait dengan keberadaan kita di asrama yang pada dasarnya terkait pula dengan kenyamanan kita dalam menunaikan kuliah di fakultas syari`ah. Peraturan tersebut pada intinya adalah upaya penertiban mahasiswa serta pengondisian asrama yang memungkinkan belajar lebih tenang, hampir semua peraturan tersebut mengarah pada hal-hal tekhnis, seperti absensi, ketentuan waktu diperkenankan mengoperasikan jihaz komputer, waktu keluar dan masuk area sakan, ketentuan waktu makan dan lain sebagainya.

Ada beberapa peraturan kadang bersifat fluktuatif dan berubah sesuai kondisi, tetapi peraturan yang sudah baku dan dapat dipastikan menjadi bagian tak terpisahkan dari universitas al Ahgaff adalah larangan merokok, larangan ini berlaku umum untuk semua mahasiswa fakultas syari`ah universitas al Ahgaff (asal Indonesia atau lainnya).

Karena itu, Forum mahasiswa melalui media ini, menganjurkan kepada setiap mahasiswa asal Indonesia untuk berhati-hati, mawas diri serta selalu memperhatikan larangan-larangan prinsip yang jika dilanggar akan berakibat fatal secara personal maupun global, seperti dimafshul (darop out) dari universitas dan dipulangkan secara tidak terhormat serta sanksi lain yang akan berakibat menodai kemashlahatan kita bersama, nama baik organisasi, pribadi dan mahasiswa asal Indonesia secara keseluruhan. Selanjutnya, setiap mahasiswa bisa membaca langsung laihah tartib di sakan dakhili yang sudah dikeluarkan penanggungjawab asrama (dhabit sakan dakhili).

23. Penutup: Hal-hal lain yang kurang jelas atau tidak termaktub dalam buku petunjuk praktis ini dapat dikonfirmasi langsung secara personal kepada yang bersangkutan. Demikian, mohom maaf atas segala khilaf. Akhir kata, "in uridu illal ishlaha mastatha`tu, wama taufiqi illa billahi `alihi tawakkaltu wailaihi unib". Terimakasih. Do`akan kami, Semoga Allah Swt. memberi kemudahan dalam menunaikan amanat organisasi Forum Mahasiswa Indonesia al Ahgaff ini, demi kelancaran khidmah kami pada thalib ilmi di fakultas syari`ah universitas Al Ahgaff Yaman, Amin, Ya Mujibas Sa`ilin.

Keterangan Tambahan:
• Informasi lebih lanjut seputar Universitas Al Ahgaff, Perwakilan Indonesia, Hubungi:
HABIB HASAN AL JUFRI
PP. Jaga Satru Cirebon 45115 Jawa Barat Indonesia
• Telp : (0062) (231) 237620
• Fax:: (0062) (231) 237620
• HP.: (0062) 8122212000
• E-mail : hasanaljufri@yahoo.com hasanaljufri@maktoob.com


• PUSAT REKTORAT
UNIVERSITAS AL AHGAFF YAMAN
Fuah Mukalla Hadramout Yemen P.o. Box: 50341
• Telp : (00967) (5) 304145
• Fax : (00967) (5) 305881 / 354342
• Web Site : www.ahgaff.edu
• E-mail : ahgaff @ ahgaff.edu



Selengkapnya....

KOMPOSISI MATA KULIAH FAKULTAS SYARI`AH & QANUN

Secara umum mata kuliah fakultas ini terdiri dari materi keagamaan dan disiplin ilmu-ilmu hukum ketata-negaraan yang berlaku dan diterapkan di Republik Yaman, namun perimbangan prosestasenya kurang signifikan. Berikut ini diantara disiplin ilmu syari’ah yang menjadi mata kuliah di fakultas ini adalah: Fiqh Madzhabi

, Fiqh Perbandingan Madzhab, Ushul Fiqh, Tarikh Tasyri’, Ahwal Syahsiyyah, Ulumul Qur’an, Maqashid Syari’ah, Ayat Ahkam, Hadist Ahkam, Nahwu, Lughat Arabiah, Mantiq, Balaghah dan lain sebagainya. Sementar kajian fan hukum ketata-negaraan yang memiliki substansi syariat adalah: Madkhal Qanun, Qanun Madany, Qanun Uqubat, Qanun Iltizamat, Qanun Dustury, Qanun Dauly, Qanun Murafa’at dan lain sebagainya. Selain itu, fakultas ini juga mengakomodir beberapa disiplin ilmu yang erat hubungannya dengan keilmuan yang telah disebutkan, diantaranya: Iqtishod Islami (ekonomi islam), al Uqud al Musamma, al Maliyyah al Ammah dan Ilmu Ushul Bahats.

Selengkapnya....

DAFTAR SILABUS (MUQARRAR) PER SEMESTER

• Semester I.
Ru'us Masa'il (Yaqut al Nafis, Ibadat dan Mu'amalat), Nahwu (Mutammimah), Aqidah (Durus Tauhid), Qur'an (Syafawi Qira'at Abi a`Amar riwayat Duriy) Ilmu Mantiq (Idhahul Mubham), Lughah Arabiyah (Imla' dan Tarqim),

Madkhal Qanun Yamani (Pengantar Dasar Perundang-undangan Yaman), Tarikh Tasyri' (karya, Dr. Ali Thaha Rayyan).
• Semester II.
Ru'us Masa'il (Yaqut al Nafis, Munakahat dan Jinayat), Fiqih Madzhabi (Minhaj al Thalibin, Ibadat), Nahwu (Syarh Ibnu Aqil), Qur'an dan Tajwid, Ulum Qur'an (Mabahits fii Ulum Qur'an karya Manna' al Qatthan), Musthalah Hadits ( Attaqrib, karya Imam Nawawi).
• Semester III.
Fiqih Madzhabi (Minhaaj al Thalibin, Mu'amalat), Usul Fiqih (Madkhal fii Usul Fiqh, karya Abdullah Aslam al Syinqithi), Nahwu (Syarh Ibnu Aqil, bab Ibtida'), Qur'an dan Ulum Qira'at (Raudhah al Jannat fii Ulum al Qira'at), Fiqih Sirah Nabawi (karya, Dr. Muhammad Sa'id Ramadhan al Buthi)
• Semester IV.
Fiqih Madzhabi (Minhaaj al Thalibin, Munakahat), Usul Fiqih (Lubbul Usul, Muqaddimah), Nahu (Syarh Ibnu Aqil, Maf'uul Bihi), Ayat Ahkam (Ayat al Ahkam, karya al Sayis), Ahadits Ahkam (Subulus Salam, karya Shan`ani Syarh Bulughul Maraam), Qanun pidana (Syarh Qanuun al Jara'im wa al Uqubaat).

• Semester V
Fiqih madzhabi (Minhaaj al Thalibin, Jinayat), Usul Fiqih (Lubbul Ushul, kitab awal), Faraidh (Takmilah Zubdah al Hadits fii Fiqh al Mawaarits), Nahwu (Syarh Ibnu Aqil, Shifat Musyabbahah bil Fi'li), Ayat Ahkam (Ayat al Ahkam, surat Ali Imran), Ahadits Ahkam (Subulus Salam, kitab Syarat Shalat).
• Semester VI.
Fiqih Muqaran (karya dosen), Usul Fiqih (Lubbul Usul, bab al-Am), Nahu (Syarh Ibnu Aqil, bab Nun Taukid), Ayat Ahkam (Ayat al Ahkam), Ahadits Ahkam (Subulus Salam, bab Jum'at), Qanun Iltizamat.
• Semester VII
Fiqih Muqaran, Usul Fiqih (Lubbul Usul, bab Qiyas), Nahwu dan Sharaf (Syarh Ibnu Aqil), Ayat Ahkam, Ahadits Ahkam, Qanun Maliah, Haasuub, Usul Bahst.
• Semester VIII-X
Balagah (karya dosen), Qawa'id Fiqhiyah (karya dosen), Maqasid Syari`ah (karya dosen), Ahwal Syahsiyah, Uquud Musammah, Qanun Murafa'at, Qanun Dustur, Nidzam Siyaasi, Ekonomi Islam (al Nidzam fii al Iqtishad al Islami). Bahst Takharruj (Skripsi), Hifdz Qur`an 10 Juz.

Keterangan: Daftar silabus ini, bukan ketentuan pasti, tetapi hanya sebagai acuan awal sebagaimana yang telah digunakan fakultas ini dalam proses perkuliah selama beberapa tahun sebelumnya. Dalam setiap semester sangat mungkin adanya perubahan penempatan, penambahan atau pengurangan mata kuliah tertentu.


Selengkapnya....

DAFTAR DOSEN TETAP FAKULTAS SYARI`AH & QANUN

1. Dr. Muhammad Abdul Qadir al Aidrus, MA.
2. Dr.Izzuddin Assudani

3. Sayyid Muhammad bin Bashri Assegaf
4. Syaikh Muhammad Ali Baaudhan
5. Dr. Amjad Rosyid al Maqdisi
6. Syaikh Muhammad Ali al Khotib
7. Dr. Abdurrahman Asseggaf
8. Sayyid Ahmad bin Salim bin `Aqil
9. Dr. Abdullah bin Muhammad bin Syihab
10. Sayyid Alwi Abdul Qadir al Aidrus, MA.
11. Sayyid Awad bin Smith, MA.
12. Sayyid Musthafa bin Smith, MA.
13. Sayyid Abdullah Abdul Qadir al Aidrus, MA.
14. Sayyid Abdurrahman Thoha al Habsy, MA.

Selengkapnya....

PROFIL SINGKAT FAKULTAS SYARI`AH & QANUN UNIVERSITAS AL AHGAFF

Fakultas: Fakultas syari`ah & qanun adalah fakultas favorit yang dimiliki universitas al Ahgaff yang berkantor pusat di Mukalla, ibu kota propinsi Hadhramaut Yaman. Walaupun jarak tempuh dari kantor pusat ke kota Tarim, tempat fakultas ini berada berjarak ± 350 km. namun para pendiri

universitas bernomor SK menteri pendidikan Yaman; 05/1994 yang dikeluarkan pada tanggal 27 Sya`ban 1414 H./08 Pebruari 1994 M. telah bersepakat mendirikan gedung fakultas yang satu ini di lingkungan masyakat yang memiliki karakteristik khusus, kota Tarim.

Pilihan Tarim tersebut terkait erat dengan posisi geografisnya yang cukup kondusif untuk mewujudkan tujuan para penggagas fakultas yang bertempat di kota asal muasal "wali songo" itu.

Tujuan: Fakultas yang mayoritas mahasiswanya berasal dari Indonesia ini, bertujuan memadukan sistem pendidikan salaf, layaknya pondok pesantren di Indonesia yang merupakan ciri khas kota berjuluk "seribu wali" tersebut dengan sistem pendidikan kampus.

Upaya tersebut diperkuat dengan proses suiteble (kompromisasi) materi kuliah yang ditetapkan dalam silabus fakultas syari`ah, serta penggunaan metode pengajaran dan selektifitas para dosennya. Secara global, fakultas ini dapat didiskripsikan ke dalam dua orientasi sebagai berikut:

1. Salafis Oriented
• Materi yang digunakan : Kitab-kitab karangan ulama salafus sahalih.

• Target Pengajaran : Mengupayakan setiap maha-siswa dapat menguasai materi yang diajarkan serta memahaminya secara kalimat per kalimat (tekstual-skriptual, dirosah nashshiyyah).

• Dosen Pengajar : Para dosen difakultas ini terdiri dari Masyayikh Tarim dan sekitar, diantara beliau ada yang menjabat sebagai mufti dan sebagian besar merangkap sebagai pengajar di Ribath Tarim.


Materi-materi yang termasuk dalam salafis oriented ini, adalah materi-materi yang harus betul-betul dipahami secara mendetail oleh mahasiswa fakultas syariah, penekanan materi salafi ini bertumpu pada ushul fiqh dan fiqh madzhab Imam Syafi`i r.a.

Dosen unggulan yang berhaluan salafis oriented ini adalah Syekh Muhammad bin Ali al-Khothib, gurunya para guru di Ribath Tarim. diantara keunggulan beliau adalah, ketika ditanya suatu hukum, beliau menjawab secara spontan seraya menyebutkan referensi jawabannya dikitab tertentu, juz sekian, halaman sekian, ketika dicek pada kitab yang beliau sebutkan, jawaban tersebut cocok secara tekstual sebagaimana yang termaktub, tanpa ada bias dan perbedaan mendasar.


2. Mu`ashirah Oriented
• Materi yang digunakan : Kitab ulama kontemporer (Mu`ashirin).

• Target Pengajaran : Dosen hanya menjelaskan kesimpulan suatu judul tertentu yang ada dalam buku, tanpa mengulas secara mendetail kalimat per kalimat.

• Dosen Pengajar : Terdiri dari insan akademis strata magister dan doktoral kualifikasi dalam dan luar negeri.

Materi-materi yang termasuk dalam mu`ashirah oriented ini, adalah materi skunder yang bersifat pengenalan atau sebagai materi penyempurna wawasan keilmuan yang termasuk kategori salafis oriented, seperti: Tafsir Ayat Ahkam, Hadits Ahkam, Fiqh Lintas Madzhab (Muqoron), Maqashid Syari`ah, Iqtishad Islami (Perekonomian Islam) dan Qanun Yamani (undang-undang negara Yaman).

Universitas al Ahgaff yang kini dipimpin al`Allamah al Mufakkir al Islami Prof. Dr. Habib Abdullah Baharun, alumni Universitas al Azhar, Mesir dan Universitas Antar Bangsa, Malaysia itu, mempercayakan kepemimpinan fakultas syariah dan qanunnya kepada Dr. Muhammad Abdul Qadir al Idrus sebagai Amid Kuliyah Syari`ah (Dekan Fakultas Syari`ah), Doktor muda alumni Universitas Baghdad Irak yang sempat menjadi Na`ib Amid itu, adalah putra asli kelahiran kota Tarim.

Selengkapnya....

PROFIL SINGKAT UNIVERSITAS AL AHGAFF

Peresmian: Universitas al Ahqaff didirikan oleh al `Alim Habib Mahfudz bin Abdullah al Haddad, prosesi akademisnya resmi dimulai setelah mendapatkan surat keputusan menteri pendidikan Yaman nomor: 05/1994. Diusianya yang


masih cukup muda, universitas ini telah diakui keberadaannya oleh persatuan universitas arab (al Ittihad al Jami’at al Arabiyyah) sebagai bagian dari keanggotaannya.
Tujuan: Didirikannya universitas ini sebagai langkah nyata dari ide-ide cemerlang yang mengkristal dalam satu tujuan utama, yaitu membangun sarana pendidikan islam yang bonafid dan berkualitas bagi masyarakat muslim dunia dengan pola pendidikan yang mampu mencetak kader insan yang prospektif dan mempuni dalam segala aspek kehidupan berasaskan ruh islami serta penyebarluasan faham keagamaan berhaluan ahlus sunnah wal jama`ah.
Kantor Pusat : Universitas al Ahqaff berkantor pusat di kota Mukalla ibu kota propinsi Hadhramaut Republik Yaman. Segenap komponen yang dimilikinya, seperti gedung fakultas, language center atau gedung persiapan mahasiswa baru dan gedung rektorat, semuanya berada di kota yang terletak diujung semenanjung Arab tersebut. Hanya gedung fakultas syari’ah wal qanun saja yang berada di kota Tarim, hal ini sengaja dilakukan demi terwujudnya pendidikan syari’ah yang tidak berpusat di bangku kuliah belaka, namun langsung bersentuhan sacara alamiah dengan bi’ah (lingkungan) yang mendukung kearah kesempurnaan hasil pendidikannya, mengingat kemasyhuran kota Tarim sebagai kota ilmu dan ulama. Alasan lain ditempatkannya fakultas syari’ah wal qonun terpisah dengan induknya, diantarnya, karena faktor kultur sosial masyarakatnya yang sangat mendukung sekali untuk dijadikan tempat tafaqquh fid din, pun juga kerena faktor sejarah, yang telah memotivasi ditempatkannya fakulas ini di kota Tarim. Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, bahwa dari kota Tarim inilah, Islam diberbagai belahan dunia, seperti Asia dan Afrika bisa menyebar dan berkembang dengan pesat, berkat kegigihan dan keikhlasan para tokohnya dalam berdakwah menyebarkan agama Islam.
Fakultas & Masa Perkuliahan: Masa kuliah di universitas al Ahqaff secara umum dapat ditempuh normal selama sepuluh semester (lima tahun) dan maksimal tujuh tahun, hal ini berlaku untuk fakultas sya’riah wal qonun, fakultas sastra dan fakultas kajian islam. Adapun fakultas tekhnik, fakultas ekonomi, serta fakultas ilmu dan teknologi maksimal delapan tahun.
Waktu Kuliah: Waktu kuliah dilaksanakan setiap hari kecuali hari Jum’at, mulai pukul 08.00 WY. sampai pukul 13.00 WY., adapun jadwal mata kuliah, bersifat kondisional sesuai ketentuan pihak fakultas masing-masing, terkadang fakultas tertentu memasang jadwal kuliah sore hari atau malam hari sesuai kondisi dan dzuruf tertentu.
Bahasa Pengantar Kuliah: Secara umum bahasa pengantar kuliah adalah bahasa arab, tetapi bukan satu-satunya bahasa yang digunakan universitas ini. Dalam ketetapannya, majelis universitas sebagai dewan tertinggi universitas al Ahgaff memperkenankan penggunaan bahasa non Arab pada sebagian mata kuliah selain ilmu agama, sebagian mata kuliah fakultas tertentu menggunakan pengantar bahasa Inggris.
Program Magister & Doktoral: Untuk melengkapi jenjang strata akademisnya, universitas al Ahgaff telah membuka program magister (pasca sarjana/S2) dan program doktoral (S3) dengan konsentrasi Dirosat Islamiyah, bertempat di kota Mukalla. Namun demikian, program ini masih dalam proses penyempurnaan akreditasi oleh Pemerintah Republik Yaman. Semoga Allah Swt. mempermudah tahapan akreditasnya. Amin, Ya Rabbal `Alamin.

Selengkapnya....

Kata Pengantar

Bismillah wal Hamdulillah..., Amma Ba`du.
Ketegasan informasi bagi mahasiswa baru Indonesia yang telah memilih fakultas Syari`ah & Qanun Universitas Al Ahgaff sebagai wadah menempa dan
mengasah kecerdasan untuk mengaktualisasikan pengalaman demi kesempurnaan pengabdian kita selaku insan akademis, sangat penting diperhatikan. Kehadiran buku sederhana yang berisikan beberapa informasi dan petunjuk peraktis ini, insya`Allah sangat bermanfa`at bagi mahasiswa baru sebagai wawasan dasar seputar aktifitas kemahasiswaan di universitas ini, walaupun format dan materi yang ada dalam buku ini masih sangat jauh dari kesempurnaan, namun buku ini cukup bernilai "istimewa", karena sepanjang sejarah, baru kali ini FORMIL dapat memberi kado penyambutan mahasiswa baru Indonesia dalam bentuk informasi tertulis yang sudah dibukukan. Informasi bagi mahasiswa baru adalah kunci, sehingga semenjak dini, setiap person sudah dapat membuka babak baru secara pasti, menentukan arah konsentrasi diri dan secepat mungkin bisa beradaptasi dengan lingkungan yang baru pula, dengan tetap menjaga kesucian niat belajar kita.

Predikat mahasiswa sebagai elite masyarakat kampus yang keberadaannya diharapkan mampu membawa angin segar perubahan ke arah positif di tengah-tengah kecamuk pemikiran bias masyarakat manusia yang kadang tak menentu arah, perlu dipertegas kesejatian maknanya, minimal melalui proses pencerahan pemikiran positif dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan, ide gemilang dan gerakan taktis-praktis, garapan tersebut adalah tugas utama setiap mahasiswa untuk segera diselesaikan, sebagai ejawantah tri dharma kampus; Pendidikan, Pengalaman dan Pengabdian kepada masyarakat.

Mahasiswa atau thalib mustawa jami`i adalah generasi muda harapan bangsa pada zamannya, " inna fi aydis syubban amrul ummah, wafi aqdamihi hayatuha", dari titik simpul inilah, kita selaku duta mahasiswa Indonesia yang sedang mengemban amanat suci menuntut ilmu syari`ah di kota Tarim, harus sigap dan segera menata diri untuk menjawab secara pasti dalam bentuk aksi nyata, artikulasi Firman Allah swt. "Falaula nafara min kulli firqatin thaifatun minhum liyatafaqqahu fiddini wa liyundziru qaumahum idza raja`u ilaihim, la`allahum yahdzarun".
Selamat Belajar ..... Semoga Sukses, Amin.


UPMB FORMIL 2008-2009 M


Selengkapnya....