Sekilas Tentang Syi'ah

By: LIGA

Sudah banyak kita mendengar cerita tentang syi'ah dan beberapa akidah mereka yang bertentangan dengan akidah ahlu sunnah wal jama'ah. Bukan hal baru lagi kalau kita sering membaca buku yang isinya menentang syi'ah, menolak ajarannya dan menjawab dalil-dalil syi'ah yang bertentangan dengan akidah kaum sunni. Akan tetapi di sisi lain kita juga menemukan tulisan-tulisan yang menguatkan keberadaan kaum syi'ah. Yang memprihatinkan adalah sebagian dari tulisan itu ditulis oleh para pelajar Indonesia yang sedang belajar di Iran, khususnya pelajar yang berada di daerah Qom, Iran.



Di Indonesia sendiri akhir-akhir ini gencar terjadi pen-syi'ah-an, rata-rata mereka yang disyi'ahkan adalah orang-orang awam yang tidak tahu agama dan orang-orang ekonomi menengah ke bawah. Banyak daerah di Indonesia yang sudah menjadi tempat sasaran pensyi'ahan kaum syi'ah. Daerah Pemalang, Pasuruan dan Malang merupakan contoh kecil beberapa daerah yang sudah menjadi ladang pensyi'ahan. Di Pemalang orang-orang diiming-imingi dengan dana bantuan untuk renovasi masjid, sarana ibadah dan madrasah, di Pasuruan ada sebuah daerah yang di situ menghalalkan nikah mut'ah --kalau sudah menonton film kawin kontrak ya seperti itulah adanya daerah itu. Di Malang lebih menggegerkan lagi, sekelompok kaum syi'ah mengadakan haul arba'in Imam Husein di sebuah gereja. Di dalam gereja mereka bernyanyi sambil memukul-mukul tubuh mereka meniru gerakan orang-orang syi'ah waktu perayaan hari asyura' di Karbala, Iran. Coba bayangkan apakah layak seorang imam seperti Imam Husein haulnya diadakan di sebuah gereja, atau apakah karena mereka tidak mendapatkan tempat lagi untuk merayakan haul Imam Husein selain di gereja karena umat Islam tidak menerima keberadaan mereka?
Salah satu hal yang membuat syi'ah berbeda dengan kaum sunni adalah penisbatan label ma'shum kepada para imamnya –di samping banyak hal lain yang membedakan mereka dengan kaum sunni. Mereka menyangka bahwa para imamnya adalah orang-orang yang ma'shum tidak pernah tersentuh dosa sama halnya dengan para nabi. Doktor Ahmad An Nablusy seorang doktor dari Urdun (Jordania) yang sudah dua tahun lebih meneliti tentang syi'ah ketika berkunjung ke Ahgaff university menyampaikan bahwa ada lima hal yang menunjukkan kesalahan/kelemahan sangkaan syi'ah tersebut:
1. Tidak ada satu orangpun dari ahli bait yang berkata seperti itu, jikapun ada pastinya mereka sudah terpengaruh paham syi'ah, dan hanya sedikit sekali dari beribu-ribu ahli bait yang tersebar di seluruh dunia.
2. Awal orang yang mengatakan hal tersebut (kema'shuman imam) bukanlah berasal dari ahlu bait, akan tetapi orang-orang dari daerah Qom dan Kufah yang jaraknya beribu-ribu kilometer dari Madinah yang merupakan kediaman para imam yang mereka anggap ma'shum tersebut.
3. Tidak ada seorangpun dari para anak-anak imam tersebut yang berkata tentang kema'shuman orang tuanya.
4. Begitu juga saudara-saudara para imam tersebut, tidak ada satu orangpun yang berkata tentang kema'shuman saudara-saudara mereka.
5. Tidak ada satu orangpun dari imam-imam tersebut yang menulis kitab dan menyebutkan tentang kema'shuman dirinya dalam kitabnya.
Selain hal kema'shuman itu masih banyak lagi hal lain dari syi'ah yang bertentangan dengan akidah ahlu sunnah wal jama'ah, seperti nikah mut'ah dan pembayaran pajak untuk para imamnya. Seperti dijelaskan Doktor Ahmad An Nablusy, setelah diteliti lebih jauh mulai dari awal munculnya syi'ah hingga sekarang tujuan syi'ah tidak lepas dari harta dan uang. Sudah banyak cerita bahwa para pengikut syi'ah diwajibkan membayar semacam pajak kepada imamnya.
Sedangkan untuk masalah nikah mut'ah hanya orang-orang yang ingin mengikuti hawa nafsunya sajalah yang mau dan senang untuk mengikuti nikah mut'ah tersebut. Hati dan pikiran mereka sudah tertutup akan kebenaran dan terkuasai oleh hawa nafsu dan bisikan syetan sehingga menyangka yang haq itu bathil dan yang bathil itu haq.
Para ulama ahli sunnah sendiri sudah banyak bicara mengenai nikah mut'ah tersebut. Para ulama ittifaq mengenai diperbolehkannya nikah mut'ah tersebut pada masa Nabi kemudian berbeda pendapat tentang penghapusannya menjadi dua golongan :
1. Jumhurul ulama berpendapat bahwa nikah mut'ah sudah tidak diperolehkan lagi berdasarkan hadis Nabi :
عن علي أن الرسول صلى الله عليه و سلم نهى عن متعة النساء يوم خيبر و عن أكل لحوم الحمر الإنسية. ( أخرجه مالك في المواطاء, في النكاح باب نكاح المتعة : 542)
و روي الربيع بن سبرة الجهني عن أبيه قال: غدوت على رسول الله فاذا هو قائم بين الركن و المقام مسندا ظهره إلى الكعبة يقول: يا أيها الناس إني أمرتكم بالاستمتاع من هذه النساء ألا و إن الله قد حرمها عليكم إلى يوم القيامة, فمن كان عنده منهن شيء فليخل سبيلها لا تأخذوا مما أتيتموهن شيئا. ( أخرجه مسلم, في النكاح رقم: 1406(20)
و روي عن عمر: لا أوتى برجل تزوج امرأة إلى أجل إلا رجمتهما بالحجارة.
2. Ibnu Abbas berpendapat bahwa hukum mut'ah tidak terhapus, akan tetapi, diriwayatkan lagi darinya bahwa dia mencabut pendapatnya tersebut (tetapnya hukum mut'ah) dan diriwayatkan dengan sanad-sanad yang dloif.
Setelah mengetahui hukum mut'ah, tidak ada lagi jalan untuk menghalalkan nikah mut'ah karena jumhur ulama sudah menyatakan keharaman nikah mut'ah tersebut. Dan apa yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas itu tidak bisa dijadikan pedoman karena hanya dia sendirilah yang memperbolehkan nikah mut'ah. Wallahu a'lam.

 Mahasiswa Univ. Al Ahgaff tingkat III.

1 komentar:

  Arie

24 April 2009 pukul 17.05

sep tmabah keren blog nya... ;)

Posting Komentar