JOB DESCRIPTION DPH FORMIL 2008-2009

KETUA UMUM
1. Bertanggung jawab atas keberadaan organisasi.
2. Bertanggung jawab atas kelangsungan aktivitas organisasi.


I.
3. Bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan setiap departemen.
4. Menandatangani surat-surat bersama sekretaris umum.
5. Mengambil uang subsidi organisasi ke idaroh bersama bendahara umum.
6. Menjadwal aktivitas organisasi bersama sekretaris umum.
II. KETUA SATU
1. Membantu dan mewakili ketua umum dalam segala bidang bila berhalangan atau dibutuhkan.
2. Bertanggung jawab atas departemen :
Pendidikan dan da'wah, Seni Budaya dan PHBI
3. Mempertimbangkan atau menyetujui segala bentuk kegiatan yang diajukan oleh departemen bawahannya.
III. KETUA DUA
1. Membantu ketua umum dan ketua satu dalam segala bidang bila berhalangan atau dibutuhkan.
2. Bertanggung jawab atas departemen: Pengembangan Bahasa, Hubungan masyarakat dan Olahraga dan Kesehatan
3. Mempertimbangkan atau menyetujui segala bentuk kegiatan yang diajukan oleh departemen bawahannya.
IV. SEKRETARIS UMUM
1. Mendokumentasikan arsip-arsip.
2. Menandatangani surat-surat bersama ketua umum.
3. Menjadwal aktivitas organisasi bersama ketua umum.
4. Memonitoring kegiatan departemen bersama ketua umum.
V. SEKRETARIS SATU
1. Membantu atau mewakili sekretaris umum bila berhalangan atau dibutuhkan.
2. Bekerjasama dengan ketua dalam mengkoordinir tiap departemen.
VI. SEKRETARIS DUA
1. Membantu atau mewakili sekretaris umum dan sekretaris satu bila berhalangan atau dibutuhkan.
2. Bekerjasama dengan ketua dalam mengkoordinir tiap departemen.
VII. BENDAHARA UMUM
1. Menyimpan uang organisasi.
2. Mengatur keluar masuknya keuangan organisasi.
3. Mengambil uang subsidi organisasi ke idaroh bersama ketua umum
VIII. BENDAHARA SATU
1. Membantu atau mewakili bendahara umum bila berhalangan atau dibutuhkan.
2. Mengusahakan tambahan dana dari anggota atau melalui sumbangan halal yang tidak mengikat

Ditetapkan di Tarim: Ramadlan 1429 H./September 2008 M

0 komentar:

Posting Komentar