Petunjuk Praktis Perkuliahan Fakultas Syari`ah & Qanun Universitas Al Ahgaff Republik Yaman

Rabbi Yassir Wa `Ain, Ya Karim.
Addalilul Hayyin, sebuah buku petunjuk praktis yang didesain sangat sederhana oleh Unit Penyambutan Mahasiswa Baru (UPMB) Indonesia di fakultas syari`ah & qanun Universitas Al Ahgaff Yaman, sebagai kado "istimewa"

Forum Mahasiswa Indonesia Al Ahgaff (FORMIL) masa khidmah 2008-2009 M. Selamat membaca, Semoga bermanfa`at. Amin.!
--------------------------------------------------------------------------
1. Pendaftaran
Setiap pendaftar yang sudah dinyatakan lulus test oleh fakultas syari`ah dan qanun universitas Al Ahgaff, maka yang bersangkutan secara otomatis menjadi mahasiswa di fakultas ini, dan kepadanya diberikan hak dan diwajibkan sebagaimana yang telah ditentukan oleh majelis umana` universitas Al Ahgaff Yaman.
2. Registrasi Mahasiswa Baru
Setelah pendaftar diterima di fakultas ini, maka yang bersangkutan akan didaftar oleh mudir idarah wa tasjil (kepala administrasi dan tata usaha fakultas), pada proses ini khusus mahasiswa baru asal indonesia akan diregistrasi langsung secara bersama oleh penanggungjawab administrasi asal Indonesia.
3. Biaya Kemahasiswaan
Semua mahasiswa yang telah resmi terdaftar di fakultas ini, bebas bayar biaya kuliah, asrama dan makan. Kecuali biaya proses pendaftaran awal, registrasi, tajdid iqamah (pembaruan izin bertempat tinggal, ± 4000 RY. / = Rp. 200.000,- pertahun), pembuatan kartu mahasiswa, pembuatan kartu perpustakaan, pengajuan nota koreksi nilai (taqdim), biaya rosib dan istinhaj, semua itu wajib dibayar sendiri.
4. Kartu Mahasiswa
Setiap mahasiswa di fakultas ini wajib membuat kartu mahasiswa, kartu tersebut berguna sebagai identitas kemahasiswaan dan syarat untuk bisa mengikuti segala macam ujian yang dilaksanakan oleh fakultas. Adapun tahapan pembuatannya, sebagai berikut: mahasiswa langsung datang ke kantor administrasi dan tata usaha fakultas dengan membawa 2 foto warna ukuran 2X4 serta membayar biaya pembuatan sebesar 500 RY. kartu tersebut akan diberikan kepada yang bersangkutan setelah seminggu atau lebih, kartu tersebut hanya berlaku satu tahun akademi saja, dan harus membuat lagi pada semester tahun akademi selanjutnya, dengan prosedur seperti pembuatan semula.
5. Kartu Perpustakaan
Bagi mahasiswa yang ingin menggunakan fasilitas perpustakaan fakultas, diwajibkan juga untuk membuat kartu perpustakaan, proses pembuatannya cukup sederhana, yaitu mahasiswa yang bersangkutan datang langsung ke kepala perpustakaan di dalam ruang perpus, kemudian memohon untuk dibuatkan kartu perpustakaan dengan mengganti biaya 50 RY. dan menyertakan 1 foto berwarna ukuran 2X4. selanjutnya, kartu tersebut bisa diminta tiga hari kemudian dan mahasiswa yang sudah memiliki kartu perpus bisa langsung menggunakan fasilitas pinjam kitab milik perpustakaan fakultas, adapun daftar katalog kitab dan ketentuan lainnya bisa langsung dibaca pada laihah (peraturan) peminjaman kitab perpustakaan di ruang perpustakaan.
6. Seragam Resmi
Baju seragam resmi fakultas syari`ah dan qanun adalah gamis putih dan peci putih, seragam resmi tersebut dipakai setiap proses perkuliahan dan pelaksanaan ujian yang diadakan fakultas.


7. Waktu Kuliah
Waktu kuliah fakultas syari`ah secara umum dilaksanakan setiap hari kecuali hari Jum’at, mulai pukul 08.00 WY. sampai pukul 13.00 WY., adapun jadwal mata kuliah, bersifat elastis sesuai ketentuan pihak fakultas, terkadang fakultas memasang jadwal kuliah sore hari atau malam hari sesuai kondisi dan dzuruf .
8. Bahasa Pengantar Kuliah
Secara umum bahasa pengantar kuliah di setiap fakultas adalah bahasa Arab. Tetapi, majelis universitas sebagai dewan tertinggi di al Ahgaff memperkenankan penggunaan bahasa non Arab pada sebagian mata kuliah selain ilmu agama, pada mata kuliah tertentu sebagian fakultas ada yang menggunakan bahasa Inggris. Namun untuk fakultas syari`ah dan qanun hanya menggunakan bahasa Arab saja.
9. Tahapan Ujian: Tahapan ujian di fakultas syari`ah dan qanun dalam satu semester di bagi menjadi tiga kali, dua kali ujian syahr (syahr awwal dan tsani, mid semester). dan satu kali ujian semester (imtihan niha`i ).
10. Pra Syarat Ujian: Untuk bisa mengikuti ujian yang dilaksanakan oleh fakultas, setiap mahasiswa harus memenuhi pra syarat ujian sebagaiman berikut ini:
• Pra Syarat Konversi Nilai: mahasiswa dapat mengikuti ujian syahar awwal tanpa ketentuan konversi nilai, begitu juga pada ujian syahar tsani. Namun, untuk ujian nihai, mahasiswa harus telah mendapatkan simpanan nilai tidak kurang dari 20 point dari dua kali ujian syahar.
• Pra Syarat Prosentase Absen: setiap mahasiswa diperkenankan mengikuti ujian yang dilaksanakan fakultas, kecuali bagi mahasiswa yang melampaui batas ambang minimal prosentase absen dari bobot per mata kuliah selama satu semester, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti ujian, dan langsung terdaftar sebagi peserta ujian daur takmili (ujian susulan).


11. Syarat Umum Ujian: Setiap mahasiswa yang sudah memenuhi pra syarat tersebut, dapat langsung mengikuti ujian yang dilaksanakan fakultas dengan ketentuan umum sebagai berikut: peserta ujian menempati ruang ujian yang telah ditetapkan pihak kuliah, peserta ujian memakai seragam resmi (gamis putih & peci putih), peserta ujian telah hadir ditempat 5 menit sebelum ujian dimulai, peserta ujian harus menunjukkan kartu mahasiswa setiap kali masuk ruang ujian, peserta ujian dapat mengumpulkan lembar ujian secepat mungkin, setelah 30 menit terhitung sejak waktu dimulai, jika ada soal yang kurang jelas peserta ujian dapat meminta penjelasan pada penjaga ujian sewaktu itu.

12. Larangan dalam Ujian: Peserta ujian dilarang membawa diktat, ataupun catatan lain yang mencurigakan ke dalam ruang ujian, peserta ujian dilarang menyontek, dengan segala macam cara, peserta dilarang bertanya kepada mahasiswa lain, peserta dilarang membawa hand phone ke dalam ruangan ujian.

13. Sanksi Pelanggaran: Bagi mahasiswa peserta ujian yang tidak mengindahkan aturan sebagaimana tersebut, maka yang bersangkutan akan dikeluarkan dari ruang ujian seketika, serta hasil ujiannya akan di ilgha` total (dinegasikan) selama dua kali tahun akademi.

14. Komposisi Nilai: Penilaian di fakultas ini mengacu pada kontinuitas value (nilai kesinambungan). Komposisi penilaian dalam setiap ujian syahar (awwal dan tsani) sebagai berikut:
Nilai maksimal ujian syahar adalah 20 point. Contoh: jika seorang mahasiswa pada syahar awwal mengumpulkan nilai 20 dan pada syahar tsani mengumpulkan nilai 20 juga, maka mahasiswa tersebut mendapatkan simpanan nilai 40 point.

Dengan nilai ini, mahasiswa diperkenankan mengikuti ujian semester, adapun simpanan nilai tersebut akan ditambahkan pada nilai ujian semester nanti, jika nilai ujian semester yang didapatkan tidak kurang dari 50 point., bila kurang dari batas minimal nilai ujian semester (50 point), maka secara otomatis nilai dari dua kali hasil ujian syahar akan di ilgha` (dinegasikan).
15. Nilai Ambang Batas : Untuk dapat mengikuti ujian semester, seorang mahasiswa harus mengumpulkan separuh jumlah nilai maksimal dari dua kali ujian syahar, yaitu 20 point (syahar awwal 10 point dan syahar tsani 10 point) untuk setiap mata kuliah, jika seorang mahasiswa tidak dapat mengumpulkan nilai ambang batas pada mata kuliah tertentu, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti ujian semester pada mata kuliah tersebut, dengan sebab terganjal konversi nilai, namun demikian yang bersangkutan masih ada kesempatan untuk mengikuti ujian susulan (takmili) dengan maksimal nilai 50 point (nilai D), mahasiswa yang mengikuti ujian takmili, wajib membayar biaya setiap satu mata kuliah 500 RY. Bila pada daur takmili (ujian susulan) tersebut masih tidak lulus juga, maka yang bersangkutan bisa mengajukan taqdim (nota koreksi ulang) dengan membayar biaya lagi 500 RY., dan jika pada tahapan taqdim, natijah (nilai) yang didapat tidak mencapai nilai minimal (50 point) maka yang bersangkutan dinyatakan rosib (tidak lulus), dan harus mengulang materi kuliah itu pada tahun berikutnya (istinhaj).
16. Rosib & Istinhaj: Mahasiswa yang rosib (tidak lulus ujian) dan istinhaj (mengulang), wajib membayar biaya bertempat tinggal di asrama dan biaya makan selama satu tahun, dengan perincian, bayar asrama & makan dalam sebulan ( 2500 RY. X 1 tahun akademi /= 30.000 RY. /= RP. 1.500.000) dari jumlah tersebut. Mahasiswa yang rosib dan istinhaj masih mempunyai tanggungan membayar biaya mata kuliah yang gagal, yaitu setiap satu madah (per mata kuliah) harus membayar (+ 50 $./= 10.000 RY./= RP. 500.000.), jika di total secara keseluruhan, berjumlah (+ 200 $./= 40.000 RY./= RP. 2.000.000)
17. Proses Taqdim (Nota Koreksi Ulang): Bagi mahasiswa yang dinyatakan gagal (rosib) dalam madah (mata kuliah) tertentu, maka yang bersangkutan dapat menempuh proses taqdim (mengajukan nota koreksi ulang) sebagai berikut: mahasiswa yang dinyatakan rosib hendaknya mempertimbangkan terlebih dahulu kemungkinan bisa lulus atau tidaknya, karena proses taqdim membutuhkan biaya, 500 RY. per madah (mata kuliah). Jika setelah melalui pertimbangan seksama, ada kemungkinan untuk lulus, maka yang bersangkutan bisa memohon surat taqdim ke FORMIL melalui sekretaris umum, atau bisa menulis taqdim sendiri, surat taqdim tersebut ditujukan ke majlis kuliah, dengan membayar biaya 500 RY., selanjutnya yang bersangkutan menunggu waktu pengumuman natijah (nilai koreksi ulang), jika dinyatakan lulus, maka proses taqdim berhasil dan biaya taqdim sejumlah 500 RY. akan dikembalikan, namun jika dinyatakan tidak lulus, maka biaya tersebut tidak dapat diambil kembali., proses taqdim ini berlaku umum untuk setiap bentuk ujian yang diadakan fakultas (syahar awwal, tsani, niha`i dan daur takmili).
18. Prosentase Absensi Kuliah: Sistem absensi yang dipraktikkan di fakultas ini adalah prosentatif absent, artinya ketidak-hadiran seorang mahasiswa dalam proses perkuliahan terkait dengan bobot kredit mata kuliah tertentu dalam satu semester, namun sekedar informasi awal, prosentase minimal untuk absent per mata kuliah hendaknya tidak lebih dari 10 % dalam satu semester (atau sebanding tiga kali absent untuk setiap mata kuliah). Jika mahasiswa tidak hadir dalam proses perkuliahan melebihi hitungan prosentase bobot per mata kuliah, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti ujian semester, dengan sebab terganjal prosestase ghaib bighairi udzur (absent tanpa alasan), namun mahasiswa yang bersangkutan masih bisa taqdim jika ketidak-hadirannya masih dapat dipertimbangkan oleh pihak idaroh.
19. Konversi Nilai Syahar dan Semester: Setelah mahasiswa dapat mengikuti dua kali ujian syahar dan berhasil mengumpulkan nilai ambang batas (20 point) maka yang bersangkutan berhak mengikuti ujian semester (imtihan niha`i) dengan proses penilaian sebagai berikut; dalam ujian semester jumlah nilai maksimal adalah 60 point, dari jumlah maksimal tersebut, mahasiswa harus dapat mengumpulkan jumlah nilai separuh (30 point), nilai 30 tersebut selanjutnya ditambahkan ke nilai hasil syahar awwal dan tsani (minimal 20 point), maka jumlah total minimal, nilai yang harus didapat oleh mahasiswa untuk bisa lulus ujian semester adalah 50 point (separuh dari jumlah maksimal konversi nilai, 100 point) dengan memperoleh nilai 50 point saja, maka mahasiswa sudah dapat bernafas lega, karena bisa lulus ujian semester, walaupun hanya dengan predikat maqbul (nilai D). adapun tingkatan predikat lainnya bisa dikalkulasi sendiri dengan menggunakan konversi nilai sebagai berikut:

 Predikat Martabah Syaraf Ula, Cumlaude
(nilai 90-100+Hifdz Qur`an 30 Juz =A+Cumlaude)
 Predikat Mumtaz, Sangat Baik Sekali (nilai 90-100=A/أ)
 Predikat Jayyid Jiddan, Baik Sekali
(nilai 80- kurang dari 90=B/ب)
 Predikat Jayyid, Baik (nilai 65- kurang dari 80= C/ج)
 Predikat Maqbul, Cukup (nilai 50- kurang dari 65=D/د)
 Predikat Rasib, Tidak Lulus (nilai 0- kurang dari 50=E/هـ)

20. Nilai Hifdz al Qur`an 30 Juz: Bagi mahasiswa yang lulus ujian menghafal al Qur`an 30 juz, maka yang bersangkutan akan mendapatkan nilai plus satu predikat dari setiap predikat nilai, jika sebelumnya mendapatkan nilai jayyid maka menjadi jayyid jiddan, dan begitu seterusnya. Bagi mahasiswa yang telah mendapatkan predikat mumtaz, maka menjadi mumtaz plus martabah syaraf atau syaraf ula (nilai A+ Cumlaude ). Predikat mumtaz plus martabah syaraf atau syaraf ula ini hanya dikhususkan untuk mahasiswa semester akhir dalam setiap tahun akademik, sementara predikat lainnya berlaku untuk semua tingkatan semester dalam setiap tahun akademi.
21. Masa Perkuliahan: Masa normal kuliah di universitas al Ahqaff untuk fakultas ini, selama 10 semester (5 tahun) dan maksimal 14 semester (7 tahun).

22. Peraturan dalam Asrama (Sakan Dakhili): Banyak sekali peraturan yang terkait dengan keberadaan kita di asrama yang pada dasarnya terkait pula dengan kenyamanan kita dalam menunaikan kuliah di fakultas syari`ah. Peraturan tersebut pada intinya adalah upaya penertiban mahasiswa serta pengondisian asrama yang memungkinkan belajar lebih tenang, hampir semua peraturan tersebut mengarah pada hal-hal tekhnis, seperti absensi, ketentuan waktu diperkenankan mengoperasikan jihaz komputer, waktu keluar dan masuk area sakan, ketentuan waktu makan dan lain sebagainya.

Ada beberapa peraturan kadang bersifat fluktuatif dan berubah sesuai kondisi, tetapi peraturan yang sudah baku dan dapat dipastikan menjadi bagian tak terpisahkan dari universitas al Ahgaff adalah larangan merokok, larangan ini berlaku umum untuk semua mahasiswa fakultas syari`ah universitas al Ahgaff (asal Indonesia atau lainnya).

Karena itu, Forum mahasiswa melalui media ini, menganjurkan kepada setiap mahasiswa asal Indonesia untuk berhati-hati, mawas diri serta selalu memperhatikan larangan-larangan prinsip yang jika dilanggar akan berakibat fatal secara personal maupun global, seperti dimafshul (darop out) dari universitas dan dipulangkan secara tidak terhormat serta sanksi lain yang akan berakibat menodai kemashlahatan kita bersama, nama baik organisasi, pribadi dan mahasiswa asal Indonesia secara keseluruhan. Selanjutnya, setiap mahasiswa bisa membaca langsung laihah tartib di sakan dakhili yang sudah dikeluarkan penanggungjawab asrama (dhabit sakan dakhili).

23. Penutup: Hal-hal lain yang kurang jelas atau tidak termaktub dalam buku petunjuk praktis ini dapat dikonfirmasi langsung secara personal kepada yang bersangkutan. Demikian, mohom maaf atas segala khilaf. Akhir kata, "in uridu illal ishlaha mastatha`tu, wama taufiqi illa billahi `alihi tawakkaltu wailaihi unib". Terimakasih. Do`akan kami, Semoga Allah Swt. memberi kemudahan dalam menunaikan amanat organisasi Forum Mahasiswa Indonesia al Ahgaff ini, demi kelancaran khidmah kami pada thalib ilmi di fakultas syari`ah universitas Al Ahgaff Yaman, Amin, Ya Mujibas Sa`ilin.

Keterangan Tambahan:
• Informasi lebih lanjut seputar Universitas Al Ahgaff, Perwakilan Indonesia, Hubungi:
HABIB HASAN AL JUFRI
PP. Jaga Satru Cirebon 45115 Jawa Barat Indonesia
• Telp : (0062) (231) 237620
• Fax:: (0062) (231) 237620
• HP.: (0062) 8122212000
• E-mail : hasanaljufri@yahoo.com hasanaljufri@maktoob.com


• PUSAT REKTORAT
UNIVERSITAS AL AHGAFF YAMAN
Fuah Mukalla Hadramout Yemen P.o. Box: 50341
• Telp : (00967) (5) 304145
• Fax : (00967) (5) 305881 / 354342
• Web Site : www.ahgaff.edu
• E-mail : ahgaff @ ahgaff.edu



0 komentar:

Posting Komentar